Pengadilan: Hasil Investasi MLM Adalah Bunga dan Kena Pajak Penghasilan
Terbit: · Sumber: yna.co.kr

Pengadilan memutuskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi di perusahaan pemasaran berjenjang harus diperlakukan sebagai pendapatan bunga, bukan pendapatan usaha, sehingga menjadi objek pajak penghasilan komprehensif. Putusan ini muncul dalam perkara yang memperdebatkan bagaimana mengklasifikasikan pendapatan yang diterima investor dari perusahaan pemasaran berjenjang. Pengadilan menilai keuntungan tersebut bukan imbalan atas kegiatan usaha, melainkan pendapatan yang bersifat bunga dari investasi. Karena itu, hasil investasi serupa dalam skema pemasaran berjenjang dapat membutuhkan perhatian pada klasifikasi pajak dan kewajiban pelaporan pajak penghasilan. Sumber: yna.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
This module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. ETF와이어


